TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dewan Komisaris
Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris memiliki pedoman kerja yang diatur dalam GCG Manual Perusahaan. Pedoman kerja Dewan Komisaris berisi antara lain:
- Komposisi, Pengangkatan dan Pemberhentian;
- Persyaratan;
- Tanggung Jawab;
- Tugas;
- Wewenang; dan
- Rapat.
Persyaratan Dewan Komisaris dan Independensi Komisaris Independen
Dewan Komisaris terdiri dari Dewan komisaris yang terafiliasi dan Dewan komisaris Independen. Maksud terafililasi adalah memiliki hubungan bisnis atau kekeluargaan dengan pemegang saham mayoritas, anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain serta Perusahaan. Sementara independen diartikan sebagai pihak yang tidak berasal dari afiliasi. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, Dewan Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Perusahaan; tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan; tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Dewan komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama; dan tidak memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
Jumlah Dewan komisaris Independen minimal 30% dari jumlah komposisi keseluruhan Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bertindak sesuai dengan pedoman kerja dan peraturan yang berlaku. Dewan Komisaris dalam memandang dan menyelesaikan masalah selalu mengesampingkan kepentingan pribadi dan menghindari benturan kepentingan.
Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai akhlak dan moral yang baik.
- Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris bertugas untuk:
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan Perusahaan yang dilakukan Direksi.
- Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan.
- Memonitor efektivitas dari kegiatan GCG, pengelolaan Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal (Internal Control) yang diimplementasikan oleh Perusahaan.
Wewenang Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya sebagai berikut:
- Setiap waktu dalam jam kerja kantor Perusahaan, Dewan Komisaris berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perusahaan.
- Dewan Komisaris berhak untuk memeriksa pembukuan, surat dan alat bukti lainnya.
- Dewan Komisaris berhak memeriksa dan mencocokan keadaan Uang Kas dan lain-lain.
Ketentuan Masa Jabatan Dewan Komisaris
- Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana anggota Dewan Komisaris diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPST ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatan anggota Dewan Komisaris, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. Jika sebelum masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir terdapat penggantian anggota Dewan Komisaris, maka anggota Dewan Komisaris baru tersebut mempunyai jabatan selama sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya.
- Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan Perundang-undangan yang berlaku, meninggal dunia atau diberhentikan karena keputusan RUPS.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Komisaris, maka pengisian jabatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.
Komposisi Dewan Komisaris, Dasar Pengangkatan, dan Masa Jabatan
Dewan Komisaris terdiri dari sedikit-dikitnya 2 (dua) orang anggota yang terdiri dari Dewan Komisaris Utama dan anggota Dewan Komisaris atau lebih. Dewan Komisaris Independen minimal 30% dari jumlah komposisi keseluruhan Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hingga akhir 2014, Dewan Komisaris memiliki 3 (tiga) orang anggota, dimana 2 (dua) diantaranya menjabat sebagai Dewan komisaris Independen. Dengan demikian, komposisi Dewan komisaris Independen Perusahaan melebihi batas minimal 30% dan telah sesuai GCG Manual Perusahaan.
Susunan Dewan Komisaris pada tahun 2014:
-
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan Mulai Berakhir Darjoto Setyawan Dewan Komisaris Utama Akta No. 31 Tanggal 26 November 2013 24 Mei 2013 RUPST 2018 Tahun Buku 2017 David Emlyn Parry Dewan Komisaris Independen 24 Mei 2013 RUPST 2018 Tahun Buku 2017 Hartopo Soetoyo Dewan Komisaris Independen 24 Mei 2013 RUPST 2018 Tahun Buku 2017 *profil anggota Dewan Komisaris dapat dilihat pada bagian Profil Perusahaan
Hubungan Kerja Antara Dewan Komisaris dan DireksiDalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris berhak memperoleh akses atas informasi Perusahaan. Direksi sebagai pelaksana aktivitas Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi mengenai Perusahaan tersedia bagi anggota Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan-laporan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
Rapat Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis dari Direksi, atau atas permintaan 1 (satu) pemegang saham, atau lebih bersama-sama memiliki 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah saham yang telah ditempatkan oleh Perusahaan dengan hak suara. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. Apabila Komisaris Utama tidak hadir, maka Rapat dipimpin oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat tersebut. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama berimbang maka Pimpinan Rapat yang memutuskannya.Untuk menjaga independensi dan objektivitas, setiap Anggota Dewan Komisaris yang memiliki benturan kepentingan diharuskan untuk tidak ikut serta dalam risalah Rapat Dewan Komisaris. Risalah Rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan harus ditandatangani oleh Ketua rapat dan oleh seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat yang bersangkutan.
Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
Rapat Dewan Komisaris untuk tahun 2014 telah diselenggarakan sebanyak 4 (empat) kali. Agenda Rapat Dewan Komisaris adalah untuk membahas pelaksanaan tata kelola di Perusahaan, kegiatan komite-komite, peluang bisnis dan project yang sedang dijajaki oleh Perusahaan.Rekapitulasi kehadiran Rapat Dewan Komisaris Tahun 2014 tertuang di bawah ini:
Jumlah Rapat Dewan Komisaris Kehadiran 4 Darjoto Setyawan 4 100% David Emlyn Parry 4 100% Hartopo Soetoyo 4 100% Program Peningkatan Kompetensi Dewan KomisarisSelama tahun 2014 Dewan Komisaris mengikuti berbagai program pelatihan, konferensi, seminar atau workshop, yang dapat disajikan sebagai berikut,
Dewan Komisaris Program Peningkatan Kompetensi Darjoto Setyawan - Nusantara Infrastructure’s Dialogue Series VIII, 3 April.
- Seminar from Forbes Indonesia (Creating Liveable Cities), Tapis Room Four Seasons Hotel, 11 April.
- BKPM Seminar Infrastruktur dalam rangka Investment dan Market Reasearch Mission AKC, 8 Mei.
- Rajawali Foundation Bedah Buku, 23 Oktober.
- Asian Economic Community 2015, 20 November
David Emlyn Parry - Nusantara Infrastructure’s Dialogue Series VIII, 3 April
- Indonesian Summit 2014, Shangri La Jakarta, 15 Januari.
- Launch of Indonesia-Sweden Infrastructure Partnership, 7 Mei.
- New Zealand Investment Trade and Forum, 8 September.
- IICE seminar, 5 November.
- Ireland and Indonesia Building Business Partnerships for Success, 6 November.
- EIBD - Opening a New Chapter in European-Indonesian Business Relations, 19 November.
Hartopo Soetoyo - IFCCI breakfast Meeting - Infrastrucure Growth Under PPP, Financial Club Jakarta, 16 April.
- Presentasi Emiten Institutional Investor Day 2014, Bursa Efek Indonesia, 7 Mei.
- Breakfast networking reception, Four Seasons Hotel, 26 Juni.
- IRF Asia Regional Congress, 17 November.
- Intelectual Discussion: “Harapan dan Tantangan Ekonomi Indonesia 2015”, 20 November.
- Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Penyediaan Infrastruktur, 27 November.