tata kelola perusahaan

 

Etika dan Norma Perilaku

Prinsip Dasar Kode Etik Perusahaan

Dalam rangka meningkatkan implementasi GCG, Perusahaan telah merumuskan Etika dan Norma Perilaku sebagai Kode Etik, atau Code of Conduct (CoC), yang tertuang dalam GCG Manual Perusahaan dan digunakan untuk acuan bagi setiap insan Perusahaan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan dan sesama insan Perusahaan. Tujuan perumusan Etika dan Norma Perilaku sebagai Kode Etik ini adalah untuk mempertahankan dan menumbuhkan profil, citra dan reputasi Perusahaan dengan mewajibkan seluruh insan Perusahaan untuk selalu melakukan kegiatan usahanya dengan berlandaskan moral, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai bagi pemegang saham. Etika dan Norma Perilaku dirumuskan dengan semangat kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama; yang kemudian akan membentuk Etika Bisnis bagi setiap insan Perusahaan dan bagi Perusahaan sendiri.

Perusahaan merumuskan Etika Bisnis sebagai cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, Perusahaan, industri dan juga masyarakat. Harmonisasi atas seluruh aspek ini akan memberikan landasan kepada Perusahaan tentang bagaimana menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun Perusahaan di masyarakat.

 

Budaya Perusahaan

Etika dan Norma Perilaku sebagai Kode Etik Perusahaan dirumuskan dengan mengacu pada visi, misi dan nilainilai Perusahaan; yang kemudian disosialisasi dan diinternalisasikan kepada seluruh insan Perusahaan untuk menjadi Budaya Perusahaan, atau Corporate Culture. Perusahaan memandang pentingnya Corporate Culture sebagai manifestasi atas target besar Perusahaan untuk dapat meraih visinya ke depan.

Visi
“Menjadi Perusahaan Indonesia terkemuka di bidang investasi dan pembangunan infrastruktur.”

Misi
Memenuhi kebutuhan infrastruktur dengan standar tertinggi untuk meningkatkan kualitas hidup dan menciptakan nilai terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

Perusahaan menempatkan Corporate Culture dalam Nilai-nilai Perusahaan, yaitu:

 
Growing
Menjadi besar dan makin cepat seiring perjalanan waktu
RELIABLE
Mewujudkan komitmen dengan standar yang tinggi.
OPTIMISTIC
Memiliki impian dan percaya diri dalam menyongsong masa depan.
WILLING
Selalu siap dan bersemangat untuk bekerja lebih.
TEAM UP
Satu tim, satu rencana, satu tujuan.
HARMONIOUS
Selalu bersama dalam keharmonisan.
 

Etika dan Norma Perilaku

Perusahaan secara tegas menurunkan Kode Etik ke dalam Etika dan Norma Perilaku yang berlandaskan pada peraturan Perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku. Norma Perilaku Perusahaan meliputi hal-hal sebagai berikut:

 
  1. Kepatuhan Terhadap Hukum
    • Seluruh Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Seluruh Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan wajib untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Perusahaan.
    • Menjunjung tinggi dan menghormati Norma Sosial yang ada di dalam lingkungan masyarakat.
    • Mencatat Harta, Hutang dan Modal yang dimiliki oleh Perusahaan secara benar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum.
    • Mengutamakan kepuasan stakeholder dengan memberikan layanan yang berkulitas dan aset penting dalam arti memberikan kualiatas yang baik sesuai dengan nilai-nilai Perusahaan tanpa melanggar Peraturan Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Beradaptasi Secara Gesit dan Unggul Terhadap Perubahan Lingkungan
    • Selalu gesit dan siap mengatasi dan mengelola resiko usaha akibat perubahan di lingkungan industri infrastruktur.
    • Memantau dan mengikuti dengan cepat segala sesuatu kesempatan yang positif akibat perubahan atau pengembangan lingkungan.

  3. Menjaga Kerahasiaan Informasi
    • Segala bentuk informasi Perusahaan harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundangundangan dan kelaziman dalam dunia usaha.
    • Dilarang menyalahgunakan, membocorkan secara sengaja informasi Perusahaan (seperti: informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham) untuk kepentingan ekonomis pribadi atau pihak lain;
    • Memberi usulan kepada atasan dan melakukan kerja sama dengan Perusahaan untuk mencegah atau menangani apabila mengetahui kemungkinan atau telah terjadinya suatu penggunaan informasi rahasia untuk kepentingan pihak lain tanpa sepengetahuan Perusahaan.
    • Mitra bisnis berhak memperoleh informasi yang relevan sesuai hubungan bisnis dengan Perusahaan sehingga masing-masing pihak dapat membuat keputusan atas dasar pertimbangan yang adil dan wajar.
  4. Benturan Kepentingan
    Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direksi, Dewan Komisaris, karyawan atau para pemegang saham utama sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas atau pembuatan keputusan secara obyektif.

    Dalam menjalani tugas dan kewajibannya, para pemegang saham utama, Dewan Komisaris, Direksi serta Karyawan dilarang menyalahgunakan jabatan dan wewenang serta harus senantiasa mendahulukan kepentingan Perusahaan.

    Pada saat pengambilan keputusan, apabila terdapat pihak yang memiliki benturan kepentingan, maka pihak tersebut harus memberitahukan kepada pihak pengambil keputusan lainnya dan tidak diperkenankan ikut serta.

    Dewan Komisaris, Direksi atau Karyawan tidak diperbolehkan oleh Perusahaan untuk mengambil kesempatan atau peluang usaha bagi dirinya sendiri didalam menjalankan tugas mereka apabila kondisi tersebut dapat bertentangan dengan kepentingan ekonomis Perusahaan.
    Adapun cakupan benturan kepentingan yang dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Apabila melakukan pekerjaan di luar Perusahaan atau terlibat dalam perusahaan pesaing (competitor).
    • Menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, orang lain ataupun perusahaan lain (termasuk di dalamnya perusahaan pesaing).
    • Menggunakan wewenang untuk memilih pemasok atas dasar pertimbangan hubungan kedekatan (kakak, adik, ipar, saudara jauh, sahabat, anggota partai politik, dan lain-lain) bukan pertimbangan profesional.
  5. Pernyataan Palsu
    Pernyataan Palsu adalah pernyataan yang dibuat (baik dalam bentuk pernyataan tertulis ataupun lisan) yang tidak benar atau yang menyesatkan yang dilakukan secara sengaja yang dapat merugikan Perusahaan, pemangku kepentingan ataupun pihak lain.

    Adapun cakupan pernyataan palsu yang dimaksud, tetapi tidak terbatas pada:
    • Memalsukan dokumen.
    • Memberikan laporan palsu yang bertujuan untuk menggelapkan ataupun menyembunyikan transaksi bagi kepentingan Perusahaan, pribadi, pihak lain maupun pemangku kepentingan.
  6. Perlindungan Terhadap Privasi Individu
    • Perlindungan terhadap privasi individu sangat dihormati dan dijunjung tinggi oleh Perusahaan.
    • Mencegah adanya pengungkapan yang tidak sesuai hukum, moral dan etika atas informasi pribadi.
    • Perusahaan menjamin dan memperhatikan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja agar setiap karyawan dapat bekerja secara kreatif dan produktif.
  7. Pengembangan Masyarakat Lingkungan
    • Menjalin hubungan kemitraan yang saling menguntungkan, dengan berkomitmen untuk menjaga semua pihak, termasuk karyawan, pemangku kepentingan dan pelanggan serta masyarakat di lingkungan sekitar.
    • Sebagai bentuk kepedulian Perusahaan terhadap lingkungan, salah satunya adanya kegiatan bersama-sama dengan masyarakat disekitar lingkungan mengadakan kegiatan yang berguna bagi masyarakat dan lingkungan sebagai perwujudan tanggung jawab sosial lingkungan dengan memberi pelatihan kepada masyarakat lingkungan yang memiliki kekurangan fisik dan mental.
    • Memberikan bantuan beasiswa kepada anakanak yang berprestasi dan tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan yang telah ditunjuk sebelumnya lembaga pendidikan yang akan menerima bantuan beasiswa tersebut.
  8. Hubungan dengan Pegawai dan Pejabat Pemerintah
    • Hubungan dengan antar Pegawai dalam Perusahaan dan hubungan Perusahaan dengan pejabat pemerintah/negara selalu dijaga dengan baik oleh Perusahaan berdasarkan hubungan yang lazim, wajar dan beretika.
    • Dalam hal menjaga hubungan baik antar pegawai, Perusahaan harus memastikan tersedianya informasi yang perlu diketahui oleh pegawai melalui sistem komunikasi yang berjalan baik dan tepat waktu.
    • Dalam hal menjaga hubungan baik dengan pemerintah, Perusahaan bersifat proaktif namun dengan batasan hubungan yang lazim, wajar dan beretika dalam memperluas bisnis, yang diterjemahkan untuk menemukan aset yang tepat, originasi kesepakatan dan membangun hubungan baik dengan pemerintah sesuai dengan nilai Perusahaan, Proactive.
    • Di dalam berhubungan antara pegawai Perusahaan dengan pejabat pemerintah, Perusahaan melarang pemberian hadiah yang memiliki nilai di luar batas kewajaran yang dapat menimbulkan persepsi dari pihak lain sebagai sesuatu yang dapat mempengaruhi keputusan orang yang menerima hadiah tersebut.
  9. Hadiah
    • Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa, dan lain-lain yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestige) atau kekuasaan.
    • Perusahaan melarang penerimaan hadiah dalam bentuk apapun yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan. Terkecuali jika hadiah tersebut memiliki nilai dalam batas kewajaran dan tidak menimbulkan persepsi dari pihak lain sebagai sesuatu yang dapat mempengaruhi keputusan orang yang menerima hadiah tersebut.
    • Perusahaan melarang pemberian hadiah dalam bentuk apapun. Terkecuali jika hadiah tersebut diberikan dalam rangka promosi kegiatan usaha dan memiliki nilai dalam batas kewajaran dan tidak menimbulkan persepsi dari pihak lain sebagai sesuatu yang dapat mempengaruhi keputusan orang yang menerima hadiah tersebut.
  10. Donasi
    Pemberian donasi berupa uang atau aset Perusahaan untuk amal diperbolehkan oleh Perusahaan selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan masih dalam batas kewajaran, kepatutan serta sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

    Pemberian donasi berupa uang atau aset Perusahaan kepada Partai Politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif atau eksekutif diperbolehkan oleh Perusahaan sepanjang nilai donasi, syarat-syarat dan ketentuan pemberian donasi sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Keterlibatan dalam Kegiatan Politik
    Perusahaan memperbolehkan anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Karyawan untuk mengikuti kegiatan politik atau menjadi anggota suatu Partai Politik. Tetapi Perusahaan melarang anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan untuk melakukan kegiatan politik di dalam lingkungan Perusahaan dengan alasan apapun, termasuk dilarang memaksa orang lain untuk memilih atau mengikuti suatu partai politik.

    Perusahaan melarang penggunaan aset atau fasilitas yang diberi Perusahaan untuk kegiatan politik, seperti: penggunaan mobil atau kantor Perusahaan untuk kampanye politik, pemberian penyuluhan terhadap karyawan Perusahaan di dalam lingkungan kantor untuk kegiatan kampanye politik.

Sosialisasi dan Internalisasi

Sosialisasi dan internalisasi Etika dan Norma Perilaku dilakukan Perusahaan melalui sharing session “Friday One Hour” (F1H) yang dilakukan pada setiap hari Jumat dengan agenda pendalaman peraturan Perusahaan, kebijakan, training, serta hal-hal lain yang perlu disosialisasikan kepada seluruh karyawan.