TATA KELOLA PERUSAHAAN
Organ Pendukung Dewan Komisaris dan Direksi
Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan Direksi, Perusahaan membentuk beberapa organ pendukung yaitu; Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Investasi dan Strategi, Sekretaris Perusahaan dan Audit Internal. Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Investasi dan Strategi bekerja di bawah dan mendukung Dewan Komisaris, sementara Sekretaris Perusahaan dan Audit Internal bekerja di bawah dan menjadi pilar bagi Direksi.
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk Perusahaan memiliki tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam memastikan Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, pengendalian internal dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan audit internal dan eksternal telah sesuai standar dan hasil temuan audit telah ditindak lanjuti.
Pedoman Kerja Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit atau Audit Committee Charter, yang telah ditetapkan Dewan Komisaris. Piagam ini selanjutnya digunakan sebagai panduan bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara transparan, kompeten, obyektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Piagam Komite Audit Perusahaan berisi antara lain Fungsi Struktural; Kualifikasi Anggota; Tanggung Jawab; Wewenang; Rapat; Pelaporan; Masa Jabatan; dan Rencana Tahunan.
Kualifikasi Keanggotaan dan Independensi Komite Audit Perusahaan
Peraturan Bapepam-LK tentang Komite Audit mensyaratkan bahwa Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang anggota, satu di antaranya adalah Komisaris Independen Perusahaan, dalam hal ini diketuai oleh Komisaris Independen David Emlyn Parry. Dua anggota lainnya harus merupakan pihak yang independen, minimal salah satu di antaranya harus memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan/atau keuangan.
Untuk memenuhi syarat independensi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, anggota Komite Audit tidak ditunjuk dari pejabat eksekutif Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan/atau jasa non-audit kepada Perusahaan dalam jangka waktu enam bulan terakhir.
Atas dasar ini, Perusahaan menunjuk 2 (dua) anggota Komite Audit yang memenuhi syarat independensi/tidak berbenturan kepentingan dengan Perusahaan terutama dalam hal ini tidak memiliki hubungan keluarga, keuangan, kepengurusan, dan kepemilikan terhadap Perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertanggung jawab untuk memberikan saran dan laporan kepada Dewan Komisaris bila ditemukan masalah penting dan memerlukan perhatian dari Dewan Komisaris, melaporkan masalah yang berhubungan dengan pekerjaan Dewan Komisaris seperti:
- Mengkaji seluruh informasi-informasi keuangan yang disusun oleh Perusahaan, termasuk Laporan Keuangan, dan informasi keuangan lainnya.
- Mengkaji kepatuhan Perusahaan pada hukum dan peraturan yang berlaku dan mengatur aktivitas usaha Perusahaan sebagai sebuah perusahaan terbuka.
- Mengkaji pelaksanaan hasil pemeriksaan audit internal.
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris segala risiko potensial yang dapat mempengaruhi Perusahaan dan menerapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko sesuai yang ditetapkan oleh Direksi.
- Menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, data serta informasi Perusahaan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit memiliki wewenang untuk mengakses arsip dan informasi mengenai staf, dana, aset dan sumber daya Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komite Audit. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Komite Audit bekerja sama dengan pihak manapun yang telah disetujui untuk melaksanakan audit internal.
Komposisi Keanggotan, Masa Jabatan dan Pembagian Tugas Antar Anggota Komite Audit
Komite Audit Perusahaan terdiri dari 3 (tiga) orang anggota dimana 2 (dua) orang anggotanya memiliki latar belakang dan kemampuan akuntansi atau keuangan serta diketuai oleh Komisaris Independen dan dapat disesuaikan dengan kompleksitas Perusahaan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.
Informasi terkait komposisi dan masa jabatan komite Audit pada tahun 2022 dijabarkan dalam tabel sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Dasar Pengangkatan | Tanggal Pengangkatan | Periose Jabatan |
Johny J. Lumintang | Ketua | Surat Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat tertanggal 20 September 2018 | 20 September 2018 | RUPST 2023 |
Tavip Santoso | Anggota | Surat Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat tertanggal 20 September 2018 | 20 September 2018 | RUPST 2023 |
Tufrida Hasyim | Anggota | Surat Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat tertanggal 20 September 2018 | 20 September 2018 | RUPST 2023 |
Farid Harianto | Anggota | Surat Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat tertanggal 11 Januari 2021 | 11 Januari 2021 | RUPST 2023 |
Nama | Jabatan | Fungsi |
David Emlyn Parry | Ketua (Komisaris Independen) | Merangkap Komisaris Independen serta bertanggung jawab di seluruh aktivitas Komite Audit. |
Tavip Santoso | Anggota (Luar) | Bertanggung jawab pada bidang hukum & kepatuhan. |
Tufrida Hasyim | Anggota (Luar) | Bertanggung jawab pada bidang akuntansi dan/atau keuangan. |
Rapat Komite Audit Perusahaan dapat dilakukan kapan pun bila diperlukan. Musyawarah dan pengambilan keputusan dalam rapat Komite Audit terdokumentasi dalam notulen rapat yang harus ditandatangi oleh semua anggota Komite Audit yang hadir dalam rapat. Jika keputusan atau persetujuan tidak dapat dicapai, maka keputusan akan diambil oleh pemungutan suara mayoritas dimana lebih dari setengah anggota Komite Audit hadir. Jika pemungutan suara tidak dapat menghasilkan keputusan, Ketua Komite Audit perlu menentukan hasil pemungutan suara.
Di sepanjang tahun 2022, Komite Audit telah melakukan 4 (four) kali rapat dengan ringkasan rapat sebagai berikut:
15 Maret 2022 |
|
13 April 2022 |
|
6 Desember 2022 |
|
16 Desember 2022 |
|
|
|
|
|
|
Johny J. Lumintang |
|
|
Tavip Santoso |
|
|
|
Tufrida Hasyim |
|
|
Pada tahun 2014, Komite Audit menggelar 7 (tujuh) kali pertemuan dan melakukan berbagai kegiatan untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau kegiatan dan operasional Perusahaan. Poin-poin laporan singkat tentang kegiatan Komite Audit pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Meninjau dan mengkaji Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor eksternal untuk sektor jalan tol, pelabuhan dan distribusi air dari Entitas anak untuk tahun keuangan 2013.
- Bersama Departemen Audit Internal, Komite Audit melakukan kunjungan pada proyek-proyek yang sedang berjalan di sektor jalan tol, pelabuhan dan distribusi air bersih untuk meninjau dan mengevaluasi kinerja teknis, keuangan dan aspek komersial dari proyek.
- Penyusunan laporan kunjungan lapangan dengan merinci temuan-temuan dan membuat rekomendasi untuk perbaikan kinerja yang kemudian diserahkan kepada Dewan Komisaris.
- Ulasan prosedur manajemen risiko dan proses persetujuan investasi/divestasi dari Perusahaan untuk proyek-proyek baru.
Kebijakan Remunerasi
Perusahaan memiliki kebijakan remunerasi terhadap Komite Audit. Besaran remunerasi disesuaikan dengan kesepakatan di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi. Untuk tahun 2014, remunerasi kepada Komite Audit berupa tunjangan khusus, yaitu sebesar Rp 5 juta per bulan.
Program Peningkatan Kompetensi
Pada tahun 2014, anggota Komite Audit Tufrida Hasyim mengikuti program peningkatan kompetensi bertajuk “Integrated Risk Management”.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) memiliki tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria pemilihan dan mempersiapkan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi beserta system remunerasinya. KNR terdiri dari beberapa orang anggota yang mana anggotanya terdiri dari anggota Dewan Komisaris dan diketuai oleh seorang Komisaris Independen, dengan keanggotaan yang berasal dari pelaku profesi dari luar Perusahaan dan/atau dari pejabat Departemen Sumber Daya Manusia. KNR sepenuhnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab
Uraian tugas dan tanggung jawab KNR adalah sebagai berikut:
- Membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta sistem Remunerasinya; dan,
- Membantu Dewan Komisaris mempersiapkan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan mengusulkan besaran remunerasinya.
Susunan Keanggotan dan Masa Jabatan
Nama | Jabatan | Mulai | Berakhir |
David Emlyn Parry | Ketua | 10 Desember 2013 | RUPST 2018 |
Helda M. Manuhutu | Anggota | 15 Januari 2014 | RUPST 2018 |
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan KNR
Di sepanjang tahun 2014, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan KNR adalah sebagai berikut:
- Melakukan review terhadap salary position di level manajemen untuk Holding dan Strategic Business Unit (SBU) untuk mengetahui kesesuaian salary position manajemen Holding dan SBU dengan standar gaji dalam pasar industri yang sama.
- Melakukan beberapa review dan implementasi atas benefit bagi manajemen pada tingkat Holding berdasarkan referensi perlakuan di market;
- Melakukan review terhadap proposal Bonus Scheme yang diaplikasikan di tahun 2014 terhadap performansi 2013;
- Mengikuti beberapa studi yang dilakukan oleh pihak eksternal yang memiliki keahlian mengenai market survey terhadap salary dan benefit terhadap implementasi di internal, mulai tingkat Holding hingga SBU dan Business Unit (BU);
- Bersama dengan Direksi melakukan review dan seleksi awal untuk diajukan dalam rapat dengan Dewan Komisaris dan Direksi, untuk kemudian disahkan dalam RUPS terhadap 1 (satu) calon Direksi. Seleksi dan rekrutmen dilakukan di awal tahun 2014; sementara pengesahan dilakukan pada RUPST tanggal 10 Juni 2014.
Kebijakan Remunerasi
Perusahaan memiliki kebijakan remunerasi terhadap KNR. Besaran remunerasi disesuaikan dengan kesepakatan di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi. Untuk tahun 2014, remunerasi kepada KNR berupa tunjangan khusus, yaitu sebesar Rp 5 juta per bulan
KOMITE INVESTASI DAN STRATEGI
Komite Investasi dan Strategi (KIS) yang dibentukPerusahaan bertugas untuk mengusulkan, me-review, mengarahkan dan mengawasi setiap pengembangan usaha Perusahaan (Bussiness Development) dalam menjalankan kebijakan investasi Perusahaan serta mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk persetujuan. KIS terdiri dari anggota Direksi. KIS dibentuk Perusahaan dengan tujuan untuk menyusun rencana yang terpadu, dan terintegrasi dengan keunggulan strategis Perusahaan terhadap tantangan lingkungan. Rencana ini dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari Perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat dan konsisten.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Investasi dan Strategi, bertugas untuk:
- Membantu dalam menyusun Kebijakan Investasi dan Petunjuk Teknis Investasi Tahunan;
- Membantu untuk mengkaji dan menganalisis usulan investasi/divestasi tertentu baik terhadap aspek finansial, legal maupun aspek lainnya dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, politik, ekonomi dan lingkungan yang berkembang pada saat usulan investasi/divestasi diajukan;
- Memberikan rekomendasi atas hasil analisa yang dilakukannya terhadap usulan investasi/divestasi dimaksud, dengan disertai latar belakang dan alasan alasan yang jelas tentang diterima atau ditolaknya usulan suatu investasi/divestasi; dan,
- Memberikan pertimbangan dalam rangka memutuskan pelaksanaan investasi/divestasi sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2.
Pada tahun 2014, susunan KIS adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Mulai | Berakhir |
Ramdani Basri | Ketua | 21 Agustus 2013 | RUPST 2018 |
Danni Hasan | Anggota | 21 Agustus 2013 | RUPST 2018 |
Dr. Scott Younger | Anggota | 21 Agustus 2013 | RUPST 2018 |
Periode jabatan anggota KIS Perusahaan sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan akhir masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat dalam RUPST tanggal 24 Mei 2013
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan KIS
Sepanjang tahun 2014, KIS telah melakukan 4 (empat) kali pertemuan untuk membahas dan mengkaji proyek-proyek infrastruktur baru Perusahaan yang mempunyai peluang bagi perluasan usaha dan investasi Perusahaan.
Kebijakan Remunerasi
Perusahaan memiliki kebijakan remunerasi terhadap KIS. Besaran remunerasi disesuaikan dengan kesepakatan di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi. Untuk tahun 2014, remunerasi kepada KIS berupa tunjangan khusus, yaitu sebesar Rp 5 juta per bulan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan memiliki posisi strategis, yaitu menjalankan fungsi memastikan kepatuhan dan admistrasi pengambilan keputusan di dalam Perusahaan, dan melakukan fungsi komunikasi dalam rangka membangun hubungan yang baik di luar Perusahaan. Dalam sudut pandang governance structure, Sekretaris Perusahaan berfungsi sebagai kepanjangan fungsi Direksi dalam menjalankan fungsi komunikasi. Melalui fungsi tersebut, Sekretaris Perusahaan berperan memastikan kelancaran komunikasi antara Perusahaan dengan pemangku kepentingan, serta menjamin tersedianya informasi yang boleh diakses oleh stakeholders sesuai dengan kebutuhan yang wajar dari stakeholders.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan melaporkan pelaksanaan tugas juga kepada Direksi. Perusahaan telah menunjuk Dahlia Evawani, sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi pada tanggal 30 Juli 2013. Profil Dahlia Evawani dapat dilihat pada bagian Profil Perusahaan pada Laporan Tahunan 2014 ini. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK, Sekretaris Perusahaan berfungsi sebagai jembatan penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, otoritas pasar modal dan pihak terkait lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perusahaan;
- Memberikan masukan kepada Direksi Perusahaan untuk mematuhi ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
- Sebagai penghubung atau liaison antara Perusahaan dengan Otoritas Pasar Modal dan masyarakat;
- Menyiapkan Daftar Khusus yang berkaitan dengan Direksi, Dewan Komisaris dan keluarganya baik dalam Perusahaan maupun afiliasinya yang antara lain mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan Perusahaan;
- Membuat Daftar Pemegang Saham termasuk kepemilikan 5% atau lebih;
- Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan RUPS.
Program Kerja 2014
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab dalam penyampaian informasi yang bersifat material kepada seluruh pemangku kepentingan secara tepat waktu, akurat, dapat dipertanggungjawabkan dengan selalu mengedepankan prinsip keterbukaan. Adapun kegiatan yang telah dijalankan sepanjang tahun 2014 ini meliputi:
- Menyelenggarakan pelaksanaan RUPST
- Menyelenggarakan pelaksanaan RUPSLB
- Menyelenggarakan pelaksanaan Paparan Publik Tahunan
- Penyampaian Laporan Tahunan yang diaudit dan Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Menghadiri Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris sekaligus membuat risalah hasil rapat
- Menjadi koordinator untuk semua kegiatan Komite Audit
- Melakukan pelaporan kepatuhan kepada regulator
- Melakukan keterbukaan informasi atas setiap aksi korporasi yang dilakukan Entitas anak Perusahaan
- Menjalin komunikasi dengan OJK, Self Regulatory Organzation (SRO) (BEI, KSEI, KPEI) dan pihak terkait Lainnya.
Program Peningkatan Kompetensi Sekretaris Perusahaan
Selama tahun 2014 Sekretaris Perusahaan mengikuti berbagai program pelatihan, konferensi, seminar atau workshop, yang dapat disajikan sebagai berikut:
Tanggal | Agenda dan Kegiatan |
27 Januari | Sosialisasi Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). |
13 Februari | Pendalaman Peraturan BEI 2014 Sebagai Bagian Pelaksanaan GCG, oleh Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) dan BEI |
21 Februari | Sosialisasi XBRL (eXtensible Business Reporting Language), oleh BEI. |
11 Maret | Sosialisasi Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, oleh OJK. |
20 Mei | Sosialisasi Sistem Informasi Penerimaan OJK dan Sistem Pelaporan Emiten atau Perusahaan Publik, oleh OJK. |
22 Mei | Issuer Gathering: Seminar & Sosialisasi, oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). |
17 Juni | Sosialisasi PSAK baru dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan OJK, oleh OJK. |
2 Juli | Business and Development Training, oleh Prasetya Mulya Business School. |
3 Juli | Workshop Tugas dan Fungsi Corporate Secretary Terkini, oleh ICSA. |
18 Agustus | Workshop Economic Outlook Pasca Pemilu 2014, oleh BEI, KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). |
28 Agustus | Workshop Oligasi Syariah (Workshop of Introduction of Shariah Bond) , oleh ICSA. |
17 September | Investor Summit and Capital Market Expo 2014, oleh OJK, BEI, KSEI dan KPEI. |
26 September | PR & Corporate Communication, oleh Sakalaguna Institut. |
29 Oktober | How to Develop An Excellent Annual Report, oleh PT Boston Price Asia. |
20 November | Intelectual Discussion: Harapan dan Tantangan Ekonomi Indonesia 2015, oleh Bank ICBC Indonesia. |
16 Desember | Corsec & Corcomm Gathering 2014, oleh Bloomberg. |
AUDIT INTERNAL
Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan. Peraturan Bapepam-
LK mewajibkan pembentukan Unit Audit Internal oleh perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, sehingga Perusahaan wajib memiliki Unit Audit Internal.
Pedoman Kerja Audit Internal
Audit Internal menjalankan fungsinya dalam melakukan proses audit terhadap pemastian berjalannya sistem operasional Perusahaan berdasarkan Piagam Audit Internal yang telah diperbaharui pada tanggal 11 Agustus 2011 dan disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi. Piagam
ini telah sesuai dengan peraturan yang disyaratkan oleh Bapepam-LK, yang secara umum mencakup Tujuan Audit Internal; Lingkup Pekerjaan; Independensi, Kedudukan dan Struktur; Akuntabilitas; Tanggung Jawab; Kewenangan; Kualifikasi; serta Kode Etik dan Standar Pelaksanaan Audit. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Departemen Audit Internal Perusahaan mengacu pada kode etik dan memenuhi Standar International untuk Pelaksanaan Audit Internal (Profesional The Institute of Internal Auditors).
Independensi, Kedudukan dan Struktur Audit Internal
Audit Internal Perusahaan melakukan fungsi pengkajian independen dengan memeriksa dan mengevaluasi aktivitas operasional. Untuk memfasilitasi independensi Departemen Audit Internal, tim Audit Internal melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala Audit Internal, yang dijabat oleh
seorang General Manager (GM). Secara adminsitratif, GM Audit Internal melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama, dan secara fungsional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Komite Audit.
GM Audit Internal ditunjuk dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Saat ini, GM Audit Internal Perusahaan dijabat oleh Tony Utartono, CMA, CRMA, CFE. Profil dan riwayat singkat Tony Utartono dapat dilihat pada bagian Profil Perusahaan. Departemen Audit Internal Perusahaan menaungi tiga staf karyawan dengan fungsi struktural sebagai berikut:
Tanggung Jawab dan Kewenangan
Cakupan tugas dari Departemen Internal Audit adalah untuk menetapkan apakah struktur pengorganisasian dari proses-proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola, sebagaimana dirancang dan dilaksanakan oleh manajemen adalah memadai dan berfungsi secara baik untuk memastikan bahwa:
- Semua resiko yang ada telah diidentifikasi dan dikelola secara memadai
- Interaksi antara Departemen Internal Audit dengan berbagai satuan pengelola (governance group) berlangsung sesuai yang dibutuhkan.
- Semua informasi mengenai keuangan, manajerial dan kegiatan operasional yang penting disajikan secara akurat, dapat dipercaya dan tepat waktu.
- Semua tindakan pegawai sesuai dengan kebijakan, standar, prosedur dan ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Semua sumber daya didapatkan secara ekonomis, digunakan secara efisien, dan diproteksi secara memadai.
- Semua tindakan pegawai sesuai dengan kebijakan, standar, prosedur dan ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Semua sumber daya didapatkan secara ekonomis, digunakan secara efisien, dan diproteksi secara memadai.
- Semua program, rencana, dan tujuan Perusahaan dapat tercapai.
- Kualitas dari proses pengendalian Perusahaan telah disempurnakan secara berkala.
- Semua hal mengenai ketentuan hukum dan regulasi yang berdampak terhadap Perusahaan telah diketahui dan diantisipasi secara memadai.
Adapun Kepala Departemen dan semua staf Departemen Internal Audit bertanggung jawab untuk:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Internal Audit tahunan yang telah disetujui, termasuk penugasan khusus atau proyek yang diminta oleh manajemen atau Komite Audit.
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
- Bekerja sama dengan Komite Audit.
- Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
- Selalu menginformasikan kecenderungan perkembangan dan praktek yang berhasil dalam bidang audit internal kepada Komite Audit.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Agar proses Audit Internal dalam Perusahaan tetap independen dan obyektif, GM Audit Internal dan seluruh staf Departemen Audit Internal tidak memiliki hak untuk melakukan tugas operasional atau mengemban kedudukan operasional di Perusahaan atau afiliasinya; memulai atau menyetujui transaksi keuangan di luar Departemen Audit Internal; serta mengatur aktivitas karyawan Perusahaan yang tidak bernaung di bawah Departemen Audit Internal kecuali sebatas karyawan telah secara wajar ditugaskan di tim audit atau membantu auditor internal.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Audit Internal 2014
Kegiatan Divisi Audit Internal Perusahaan tahun 2014 difokuskan untuk mengevaluasi kinerja Perusahaan terhadap penanganan masalah sistem dan prosedur. Rencana audit yang telah disusun dimaksudkan untuk mengelola danmengendalikan setiap risiko yang telah terjadi, agar dampak
negatifnya bisa ditekan hingga seminimal mungkin. Setiap hasil temuan audit internal dibahas dan didiskusikan serta ditindaklanjuti secara seksama untuk memastikan temuan tidak terulang serta menindaklanjuti temuan positif.
Selama tahun buku 2014, Audit Internal telah melaksanakan audit berdasarkan risiko dengan fokus terhadap aktivitas dan proses yang memiliki risiko tinggi, seperti: proses pendapatan dan pengadaan barang dan jasa. Di samping itu, Audit Internal juga membantu me-review beberapa Standard
Operating Procedures (SOP), termasuk SOP Informatio Technology dari sisi Risiko dan Aktivitas Pengendalian (Risk and Control Activities)
.
AUDIT EKSTERNAL
Dalam rangka memberikan kepastian kepada publik bahwa Laporan Keuangan Perusahaan telah disajikan dengan akurat, benar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, Laporan Keuangan haruslah diaudit oleh pihak luar yang independen yaitu Auditor Eksternal, sehingga pemberian opini atas Laporan Keuangan Perusahaan dapat diberikan secara lebih obyektif. Dalam menjalankan tugasnya, Auditor Eksternal harus diberikan hak oleh Perusahaan untuk mengakses seluruh data Perusahaan, baik data keuangan maupun data yang lainnya. Auditor Eksternal yang akan dipilih oleh Perusahaan, harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.
- Telah memiliki pengalaman memiliki audit di bidang infrastruktur.
- Tidak memiliki hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan Dewan Komisaris, Direksi dan pihak lain yang dapat mengendalikan Perusahaan serta pihak lain yang memiliki kepentingan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
- Terdaftar sebagai Kantor Akuntan Publik pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk proses audit eksternal atas Laporan Keuangan Perusahaan tahun buku 2014, Perusahaan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (member of BDO) dengan akuntan Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. Penunjukan KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (member of BDO) sebagai auditor independen Perusahaan merupakan periode yang ke-3, sementara akuntan Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA menangani periode pertama kali untuk proses audit Laporan Keuangan Perusahaan. Untuk jasa lain yang diberikan akuntan selain jasa audit Laporan Keuangan Tahunan adalah sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Beserta Laporan atas Review Informasi Keuangan Interim pada Tanggal 30 Juni 2014 dan Periode Enam Bulan Yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Tidak Diaudit).
- Laporan Akuntan Independen Review atas Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma 30 Juni 2013 PT Nusantara Infrastructure Tbk dan Entitas Anak.
Audit Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2010 hingga 2014 berturut-turut dilakukan oleh KAP dan Akuntan sebagai berikut:
Periode | Kantor Akuntan Publik | Akuntan | Opini |
2014 | Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan | Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA | Wajar Tanpa Pengecualian |
2013 | Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan | E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, CPA | Wajar Tanpa Pengecualian |
2012 | Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan | E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, CPA | Wajar Tanpa Pengecualian |
2011 | Anwar & Rekan | Agustinus Sugiharto, CPA | Wajar Tanpa Pengecualian |
2010 | Anwar & Rekan | Agustinus Sugiharto, CPA | Wajar Tanpa Pengecualian |