Tata Kelola Perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Perusahaan selalu berupaya untuk menjamin agar hak-hak pemegang saham selalu dipenuhi serta memperlakukan semua pemegang saham secara setara. RUPST dan RUPSLB merupakan hak dan wewenang pemegang saham dalam mengendalikan kinerja Entitas anak usaha di bawahnya dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang atau Anggaran Dasar. Keputusan yang diambil dalam RUPST dan RUPSLB dilakukan secara transparan dengan memperhatikan kepentingan usaha Perusahaan.
Usulan penggunaan RUPST untuk mengesahkan Laporan Tahunan setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan, dan dalam rapat tersebut Direksi menyampaikan:
- Laporan Tahunan, yang berisikan diantaranya:
- Laporan Keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya posisi keuangan akhir tahun buku mengenai kinerja keuangan Perusahaan di tahun yang baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya.
- Laporan mengenai kegiatan Perusahaan dan pencapaiannya.
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (termasuk jika ada pergantian).
- Laporan pelaksanaan tata kelola Perusahaan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Usulan penggunaan laba bersih konsolidasian Perusahaan.
- Hal-hal lain yang perlu persetujuan RUPS untuk kepentingan Perusahaan.
RUPST diselenggarakan tiap tahun buku selambatlambatnya enam bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup. Sementara itu, RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.
Pelaksanaan atas Keputusan RUPST 2013 (untuk Tahun Buku 2012) dan RUPSLB 2013
Seluruh keputusan RUPST dan RUPSLB 2013 untuk Tahun Buku 2012 telah dilaksanakan dengan baik oleh manajemen Perusahaan di sepanjang tahun 2014. RUPST tahun 2013 telah mengeluarkan beberapa keputusan dan telah dijalankan oleh Perusahaan di tahun 2013 dan tahun 2014. Sementara keputusan RUPSLB tahun 2013 terkait pengalihan kekayaan Perusahaan berupa seluruh sahamsaham milik Perusahaan di dalam Entitas anak, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) dan PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) kepada Entitas anak, PT Margautama Nusantara (MUN) telah selesai dilakukan, dimana Perusahaan telah melaksanakan keputusan RUPSLB tersebut pada tahun buku 2013, dengan kepemilikan atas BSD dan BMN menjadi anak usaha MUN dan melaporkan kinerja keuangan konsolidasian MUN kepada Perusahaan.
Keputusan RUPST 2014
RUPST Perusahaan tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2014 dengan keputusan sebagai berikut,
Keputusan Agenda Pertama:
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun buku 2013 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, termasuk laporan tahunan Direksi dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perusahaan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan untuk tahun buku 2013 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan sesuai dengan laporan No.: 375/2-N027/WSB-2/12.13 tanggal 26 Maret 2014 dengan pendapat laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas anaknya tanggal 31 Desember 2013, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia.
- Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2013 sepanjang tindakantindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tahun buku 2013.
Keputusan Agenda Kedua:
Menyetujui laba bersih konsolidasian Perusahaan tahun buku 2013 sebesar Rp60.102.564.949, akan tetapi secara keseluruhan Perusahaan masih membukukan akumulasi kerugian (defisit) sebesar Rp16.099.307.578 sehingga laba bersih tersebut diperhitungkan dengan akumulasi kerugian untuk itu Perusahaan tidak membagikan dividen.
Keputusan Agenda Ketiga:
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Direksi Perusahaan untuk menunjuk Kantor Akuntan Pubik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2014 dan melimpahkan wewenang kepada Direksi Perusahaan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut.
Keputusan Agenda Keempat:
- Menyetujui pengunduran diri Arsianto Poerwanto selaku Direktur Perusahaan terhitung sejak ditutupya RUPST dan menyetujui mengangkat Ridwan Irawan selaku Direktur Independen Perusahaan terhitung sejak ditutupnya RUPST, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2017 yang diselenggarakan pada tahun 2018.
Direksi:
- Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam suatu Akta Notaris (apabila diperlukan) sehubungan dengan perubahan anggota Direksi tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya.
Agenda Keenam:
Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) I.
Agenda Ketujuh:
- Menyetujui Perubahan Penggunaan Dana hasil Pelaksanaan Waran Seri I Perusahaan.
- Dana hasil Pelaksanaan Waran Seri I akan digunakan untuk pengembangan usaha Perusahaan di
bidang Infrastruktur dan untuk modal kerja Perusahaan untuk pelaksanaan operasional Perusahaan.
Keputusan RUPSLB 2014
RUPSLB Perusahaan tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan RUPST 2014, tanggal 10 Juni 2014 dengan keputusan sebagai berikut:
- Menyetujui Rencana Perusahaan untuk melakukan Pelaksanaan Kepemilikan Saham oleh Karyawan (Employee Stock Option Program, ESOP) dan kepemilikan Saham Direksi dan Dewan komisaris (Management Stock Option Program, MSOP), yang apabila rencana tersebut akan dilakukan maka:
- Program kepemilikan saham oleh Karyawan (Employee Stock Option Program, ESOP) dan kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris (Management Stock Option Program, MSOP) akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan dan akan memenuhi Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.D.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: 429/BL/2009 tanggal 09-12-2009 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan demikian pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka Program kepemilikan saham oleh Karyawan (Employee Stock Option Program, ESOP) dan kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris (Management Stock Option Program, MSOP) merupakan penerbitan saham tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Perusahaan akan memenuhi peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A dan peraturan lainnya. Persyaratan mengenai MSOP dan ESOP akan ditetapkan oleh Perusahaan, termasuk mengenai Peserta Program MSOP dan ESOP serta Syarat kepesertaan untuk Direksi dan Karyawan di Perusahaan, mengenai Harga Pelaksanaan Hak Opsi akan dilakukan mengacu pada Butir V.2.2 Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. I-A Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.
Keputusan Agenda Kedua:
- Menyetujui penjaminan lebih dari 50% dari seluruh kekayaan bersih Perusahaan atau seluruh
harta kekayaan Perusahaan dalam rangka untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank, maupun kepada masyarakat, (melalui penerbitan Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum). - Memberikan wewenang kepada Direksi Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan termasuk untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai keputusan Rapat ini.
- Menyetujui laba bersih konsolidasian Perusahaan tahun buku 2013 sebesar Rp 60.102.564.949, akan tetapi secara keseluruhan Perusahaan masih membukukan akumulasi kerugian (defisit) sebesar Rp 16.099.307.578 sehingga laba bersih tersebut diperhitungkan dengan akumulasi kerugian untuk itu Perusahaan tidak membagikan dividen.