TATA KELOLA PERUSAHAAN
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Perusahaan telah menerapkan Panduan Tata Kelola Perusahaan yang telah disahkan oleh Direksi pada tanggal 28 Oktober 2011 yang mengacu pada Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Indonesia tahun 2006. Dalam rangka menerapkan pengendalian internal yang baik dan andal, tiap transaksi yang dicatat harus selalu mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan otorisasi dan pendelegasian wewenang yang berlaku sesuai Matrik Otorisasi dan dicatat pada Laporan Keuangan Perusahaan sesuai dengan prinsip Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.
Perusahaan menerapkan Sistem Pengendalian Internal melalui penerapan Kebijakan, Prosedur dan Pendelegasian Wewenang/Otorisasi secara terus menerus dan berkesinambungan yang mengacu kepada Kerangka Sistem Pengendalian Internal COSO (COSO Internal Control Integrated Framework). Sehingga diharapkan dengan adanya penerapan pengendalian Internal ini operasional Perusahaan menjadi lebih efisien dan efektif, termasuk di dalamnya pengamanan aset Perusahaan, Laporan Keuangan dan manajemen yang dapat dipercaya, serta kepatuhan terhadap semua hukum dan perundang-undangan.
Salah satu tugas utama Divisi Audit Internal ialah melakukan evaluasi secara konsisten pada efektivitas pengendalian internal dalam rangka menjamin sistem pengendalian internal yang dapat dipercaya, serta mengembangkan/ memperbaharui sistem pengendalian internal sesuai dengan perkembangan Perusahaan.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Sistem Pengendalian Internal Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Setiap transaksi keuangan yang dicatat dan disajikan pada Laporan Keuangan Perusahaan harus sesuai dengan prinsip Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.
- Perusahaan akan selalu mengumumkan setiap transaksi material sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Dalam rangka menerapkan pengendalian internal (internal control) yang baik dan handal, tiap transaksi yang dicatat harus selalu mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan otoritas yang berlaku.