TATA KELOLA PERUSAHAAN
Whistleblowing System
Kebijakan Whistleblowing merupakan sistem yang mengelola pengaduan/pengungkapan mengenai perilaku melawan hukum sekaligus wujud komitmen yang tinggi untuk menerapkan GCG sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Sebagai listed Company, Perusahaan melindungi seluruh pihak baik internal maupun eksternal yang berkeinginan untuk menyampaikan keluhan kepada Komite Audit atas segala informasi Perusahaan yang dianggap tidak layak atau tidak akurat. Terutama, pengungkapan informasi terkait wilayah-wilayah penting Perusahaan seperti laporan tahunan ataupun keuangan, press release, dan sebagainya.
Mekanisme pelaporan menggunakan skema khusus yang disampaikan kepada Kepala Unit Bisnis terkait dan ditembuskan ke Departemen Audit Internal Perusahaan dan Departemen Sumber Daya Manusia dari masing-masing Unit Bisnis, dengan menggunakan fasilitas email sebagai berikut wbs@nusantarainfrastructure.com ataupun aplikasi yang disediakan untuk memfasilitasi proses tersebut. Karyawan yang melaporkan akan dirahasiakan indentitasnya oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan permasalahan yang dilaporkan.
Perusahaan dan seluruh insan Perusahaan tidak diperkenankan mengambil langkah merugikan atas pihak yang telah beritikad baik menyampaikan aduannya sesuai prosedur ini, seperti melecehkan, mengancam, menskors, memberhentikan, atau tindakan-tindakan diskriminatif lainnya. Segala pengaduan atau tuduhan yang tidak mempunyai dasar, terutama yang dapat merusak reputasi Perusahaan atau karyawan tertentu, akan dianggap sebagai pelanggaran serius serta dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Perusahaan.