Tata Kelola Perusahaan
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Bab I mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Sebagai pelaku usaha yang mengupayakan pelaksanaan GCG, Perusahaan mengimplementasikannya dalam struktur organ Tata Kelola Perusahaan
