MULAI 31 JANUARI 2020, JALAN TOL UJUNG PANDANG SEKSI I & II RESMI TERAPKAN TARIF BARU

27 January 2020
Author: Administrator
Anwar Toha selaku Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) menjelaskan bahwa “penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 % (tujuh koma empat dua persen). Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol”.
Manajemen MMN akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08%. Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017. Sampai dengan Desember 2019, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II sebanyak 56.382 kendaraan/hari.
Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 km, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat. Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah.
Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Dimana jumlah Golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama, demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5. Akibat penyederhanaan ini, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan. Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada 22 November 2019.
Penyesuaian tarif di tiap ruas tol juga dilakukan berdasarkan amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, dengan formula : Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).
Menteri Pekerjaan Umum menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasarkan rekomendasi BPJT. Penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk Pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor baik dalam negeri maupun investor asing.
Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II per Tanggal 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Sekilas Mengenai PT Margautama Nusantara, PT Bintaro Serpong Damai, PT Bosowa Marga Nusantara, dan PT Jalan Tol Seksi Empat
PT Margautama Nusantara (MUN) adalah Bisnis Unit Strategis dari PT Nusantara Infrastructure Tbk (NI), yang bergerak dalam sektor pengelolaan dan pengembangan jalan tol. MUN adalah induk perusahaan dari PT Bintaro Serpong Damai (BSD), PT Makassar Metro Network (MMN) dan PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE).
PT Bintaro Serpong Damai (BSD). Beroperasi pada 2 Februari 1999, BSD adalah pemegang konsesi jalan tol sepanjang 7,25 km yang menghubungkan antar daerah Serpong dan Pondok Aren, Jakarta. Jalan Tol Serpong – Pondok Aren merupakan jalan tol yang dibangun dan dilaksanakan oleh BSD dan pengoperasiannya bekerjasama dengan PT Jasa Marga.
MMN adalah pemegang konsesi jalan tol sepanjang 6.00 km yang menghubungkan pelabuhan Soekarno-Hatta dengan jalan A.P. Pettarani (Seksi III) (Seksi III) (flyover Urip Sumoharjo) di Makassar. Jalan tol MMN juga terhubung dengan Jalan Tol Seksi IV (JTSE), membentuk jalur utama antar kota. Saat ini juga tengah dalam proses pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani sepanjang 4,3 km untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Pembangunan Tol Pettarani dimulai dari akhir jalan tol seksi II, tepatnya di Persimpangan Jl. Urip Sumoharjo melewati Persimpangan Jl. Boulevard Panakkukkang, Jl. Hertasning dan berakhir sebelum Persimpangan Jl. Sultan Alauddin.
JTSE merupakan pemegang konsesi ruas Jalan Tol Seksi IV di Makassar sepanjang 11,57 km, yang mana terhubung dengan ruas jalan tol yang dioperasikan oleh PT Makassar Metro Network (MMN), mulai dari jembatan Tallo sampai dengan simpang Mandai Makassar, dan menyediakan akses ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.