Tarif Baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3

Tarif Baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3
Tarif Baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3

08 Mei 2021
Penulis: Administrator

Setelah Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar resmi beroperasi sejak 19 Maret 2021, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/2021 menetapkan penerapan tarif baru ini berlaku untuk kendaraan golongan I sampai V di 6 (enam) gerbang tol: Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe. Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat mulai 8 Mei 2021 untuk Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3, sebagai bentuk pengembalian investasi sekaligus untuk meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.

Saat penerapan tarif baru, Perseroan juga memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur. Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif bagi pengemudi kendaraan angkot. Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 (satu) tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut.